islamkingdomfacebook islamkingdomyoutube islamkingdomtwitte


Bahaya Suap Dan Korupsi


12118
SIFAT
Suap (sogok) dan Korupsi merupakan dua penyakit masyarakat (pekat) yang telah terjadi sejak dunia terkembang. Perilaku bejat tersebut telah merusak tatanan sosial.

Oleh: Ustadz Dr. Nashruddin Baidan

Khutbah Pertama

إِنَّ الحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أنْفُسِنَا وَسَيِّئاَتِ أعْمَالِنا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِياً مُرْشِدًا، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه، بَلَّغَ الرِّسَالَةَ، وَأدَّى الأمَانَةَ، وَنَصَحَ الأمَّة، وَجَاهَدَ فِى اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ حَتىَّ أتَاهُ اليَقِيْن. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسلم وَبَارك عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمّدَ، وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهمْ بِإحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّينِ،

أمَّا بَعْدُ، فَياَ عِباَدَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قال تعالى: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ )[آل عمران: 102]

Kaum Muslimin Sidang Jum’at Rahimakumullah…

Marilah kita jadikan pertemuan di tempat dan hari yang mulia ini sebagai penumbuh dan penambah iman dan takwa kita kepada Allah Ta’ala. Karena iman dan takwa adalah sebaik-baik bekalan untuk mengarungi kehidupan dunia ini sebelum kehidupan akhirat kelak. Firman Allah,

) وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى”Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik[البقرة: 197] ( bekal adalah takwa.”(Al-Baqarah: 197)

Kaum Muslimin Sidang Jum’at Rahimakumullah...

Suap (sogok) dan Korupsi merupakan dua penyakit masyarakat (pekat) yang telah terjadi sejak dunia terkembang. Perilaku bejat tersebut telah merusak tatanan sosial. Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam sangat tegas melarang keduanya,

(وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ )[المائدة: 38]

“Pencuri (koruptor) laki-laki dan perempuan potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai pelajaran dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Maidah: 38)

)سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ)[المائدة: 42]

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (seperti uang sogokan).”

(وتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ62 لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ 63)[المائدة: 62-63]

“Dan kamu melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram (seperti uang sogokan). Sesungguhnya buruk sekali apa yang telah mereka kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram (seperti uang sogokan)? Sesungguhnya buruk sekali apa yang telah mereka kerjakan itu.”

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍوقَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى. قَالَ أَبُوعِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ سنن الترمذى -ج ۵ / ص ٣١٧)

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutuk si penyuap dan yang menerima suap.” (Abu ‘Isa menyatakan hadits ini Hasan Shahih).

Kaum Muslimin Sidang Jum’at Rahimakumullah...

Suap dan korupsi dua perilaku yang sangat tidak terpuji. Perbuatan yang merusak diri sendiri, dan membuat tatanan sosial menjadi berantakan. Mengingat dampak negatif yang demikian buruk, maka sangat logis bila Rasulullah mengutuknya secara terang-terangan, khususnya ditujukan pada kasus sogok atau suap seperti hadits di atas.

Suap dan korupsi sama-sama dilarang keras oleh agama karena merusak umat, baik secara psikis individual, maupun secara sosial kolektif. Pada tataran praktis antara keduanya terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Pada kasus suap tidak mungkin dilakukan sendirian tanpa ada pihak lain yang terlibat. Sementara pada korupsi lebih leluasa, yakni dapat dilakukan sendirian dan bisa pula bersama-sama (kolektif).

Kaum Muslimin Sidang Jum’at Rahimakumullah…

Amatilah fenomena yang terjadi di sekitar kita, akan tampak jelas dengan kasat mata. Keadilan tidak tegak, kejahatan merajalela, penjahat berkeliaran dengan leluasa tanpa merasa khawatir akan ditindak. Semua itu penyebab utamanya ialah suap dan korupsi yang tidak pernah dibasmi tuntas, malah terkesan dilindungi. Inilah yang diingatkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam, bahwa kehancuran umat-umat terdahulu salah satu penyebab utamanya karena ketidakeadilan, apabila yang mencuri (koruptor) itu orang besar terhormat, dibiarkan. Tapi sebaliknya bila yang melakukannya orang kecil yang hina mereka tegakkan hukum yang setimpal, bahkan terkesan lebih berat. Masih segar dalam ingatan kita seorang buruh perkebunan di Jawa Timur dijatuhi hukuman membayar denda puluhan ribu hanya disebabkan mencuri tiga biji buah kakau. Kasus semacam inilah yang diingatkan Rasul dalam hadits beliau yang shahih,

إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ( رَوْاهُ البخارى وَمُسَلَّمَ وأبوداود والنسائى وَأُحَمِّدُ وَغَيْرَهُمْ)

“Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian ialah dikarenakan mereka membiarkan koruptor “kelas kakap” berkeliaran tanpa tindakan hukum apa-apa. Sebaliknya bila yang melakukan korupsi itu rakyat kecil “kelas teri” mereka tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.” (HR. Al-Bukhari,, Muslim,Abu Dawud, Al-Nasai, Ahmad, dll)

Hadits di atas menginformasikan akibat perbuatan korupsi atau pencurian, tidak hanya membahayakan diri sendiri, melainkan juga orang lain bahkan bangsa. Mengingat dahsyatnya bahaya korupsi, maka pantas sekali hukumannya di dalam Al-Qur’an potong tangan sebagaimana ditegaskan Allah pada ayat pertama di atas. Selain itu hadits tersebut juga mengingatkan perlunya menegakkan keadilan di tengah masyarakat, tidak boleh pilih kasih. Artinya siapa pun yang bersalah harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, baik penguasa, maupun rakyat jelata, atasan dan bawahan. Semua harus dihukum jika bersalah, sesuai berat ringannya kesalahan yang mereka lakukan.

Melakukan suap dan korupsi artinya memakan atau mengambil harta orang lain dengan cara ilegal atau dalam bahasa Agama disebut batil. Perbuatan ini dilarang keras oleh Allah seperti dalam ayat berikut,

(وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ )[البقرة: 188]

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil dan (jangan pula) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, karena ingin memakan (mengambil) sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahuinya).” (Al-Baqarah: 188)

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا )[النساء: 29]

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perniagaan yang dilakukan dengan cara suka sama suka di antara kamu, dan jangan kalian membunuh bangsamu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’: 29)

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ )[التوبة: 34]

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.” (At-Taubah: 34)

Kaum Muslimin Sidang Jum’at Rahimakumullah…

Larangan memakan harta orang lain dengan cara-cara yang ilegal sebagaimana ditegaskan dalm Al-Qur’an merupakan suatu yang sudah baku. Artinya pelarangan tersebut bersifat mutlak, tidak boleh diinterpretasikan lain. Perbuatan tersebut tidak hanya membahayakan diri si pelaku sendiri, melainkan juga orang lain, bangsa dan negara. Secara psikologis mereka yang suka memakan harta orang lain, dapat merusak sistem syarafnya. Betapa tidak, dalam dirinya ialah energi negatif berkembang dalam dirinya, sementara energi positifnya selalu ditekan ke titik nadir. Dalam konteks ini Nabi Shallallahu alaihi wasallam pernah menyatakan bahwa setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka nerakalah yang lebih pantas baginya.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: « يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ (سَنَنُ الدارمى - ج ٩ / ص ۲۶)

Diriwayatkan dari Jâbir bin ‘Abdullah, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. telah berkata kepada Ka’b “Wahai Ka’b bin ‘Ujrah, “Sungguh tidak akan masuk surga orang yang dagingnya tumbuh dari makanan yang haram.” (Sunan Al-Darimi, IX, h. 26)

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُولَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ.) سَنَنُ الترمذى - ج ٣ / ص ۵۲)

“Dari Ka’b bin ‘Ujrah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berkata kepadaku, “Wahai Ka’b bin ‘Ujrah, sungguh tidak ada balasan yang pantas bagi orang yang dagingnya tumbuh dari makanan yang haram, kecuali neraka.” (Sunan Al-Tirmidzi, III, h. 52)

Dua hadits di atas mengindikasikan bahwa makanan yang kita makan memberikan pengaruh terhadap proses metabolisme dalam tubuh. Apabila makanan itu berasal dari sumber-sumber yang halal, maka seseorang akan lebih tertarik melakukan hal-hal yang baik. Sebaliknya makanan yang haram mendorong seseorang untuk berbuat yang tidak baik atau negatif.

Kaum Muslimin Sidang Jum’at Rahimakumullah...

Dari gambaran tersebut, perintah mengonsumsi makanan yang halal dan baik (thayyib), dan melarang keras semua jenis makanan dan minuman haram, pada hakikatnya untuk menyelamatkan kehidupan umat manusia di muka bumi ini, baik secara individual, maupun bermasyarakat dan berbangsa. Termasuk larangan mengonsumsi makanan haram, ialah menggunakan dan memanfaatkan harta yang bersumber dari yang haram itu sekalipun untuk tujuan-tujuan yang baik. Dalam konteks ini para ahli fikih sepakat menyatakan haram berwudhu dengan air yang dicuri atau dirampas sekalipun wudhu nya sah. Namun dia tetap salah dan dinyatakan pencuri karena talah melakukan tindakan pidana tersebut.

Itu artinya harta yang berasal dari suap dan korupsi tetap saja hukumnya haram sekalipun digunakan untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat seperti bersedekah, berinfak, menyantuni fakir miskin, berhaji, membangun sarana dan prasarana umum semisal mendirikan sekolah, rumah sakit, jembatan, jalan umum, dan sebagainya. Hal itu tidak mengubah yang haram menjadi halal. Jadi seorang koruptor yang suka memberi santunan, pengayoman dan banyak membangun sarana dan prasarana umum, mungkin di hadapan manusia dia dipandang sebagai pahlawan yang berjasa besar, namun di mata Allah dia tetap seorang maling dan penjahat ulung.

Seyogianya semua orang selalu menyadari kondisi semacam ini agar amal shalih yang mereka lakukan benar-benar bernilai shalih di sisi Allah. Lebih dari itu berbagai kejahatan akan dapat dibasmi di muka bumi ini bilamana mereka telah memiliki kesadaran yang prima, maka tidak akan ada lagi penjahat yang berlindung di balik kerah putihnya yang memukau itu.

باَرَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِى القُرآنِ الكَرِيْم، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا ِفيْهِ مِنْ الآياَتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْم، وَتَقَبَّل مِنيِّ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْم. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا، وَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْم لِي وَلَكُمْ، وَلِسَائِرِ المسْلِمِيْنَ وَ المسْلِمَات، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

الحَمْدُ للهِ الَّذِي هَدَاناَ لِهَذَا، وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلاَ أَنْ هَدَاناَ الله، أشْهَدُ أنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وسَلم عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّد كَمَا صَلَّيْتَ وَسَلَمْتَ عَلىَ إبْرَاهِيم وَعَلى آلِ إبرَاهِيم فِى العَالَمِيْنَ إنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

أمَّا بَعْدُ، فَياَ عِبَادَ اللهِ، اِتَّقُوْا الله َحَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Kaum Muslimin Sidang Jum’at Rahimakumullah…

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa suap dan korupsi harus dibasmi dari permukaan bumi, karena dampak negatif yang sangat serius, tidak hanya terhadap dirinya, bahkan bangsa dan negara dapat hancur oleh tindakan tersebut. Upaya penanggulangannya, selain dengan memperketat penegakan hukum yang adil, juga sangat penting menanamkan akidah dan menyuburkan dalam diri setiap warga negara sejak kecil sampai akhir hayatnya. Beriringan dengan itu juga harus diterapkan akhlak dan budi pekerti yang luhur. Hal ini akan mudah diwujudkan bilamana orangtua, publik figur, pimpinan umat dari pusat sampai ke desa-desa selalu memberikan tuntunan dan teladan yang baik. Tanpanya sungguh sulit sekali untuk menerapkan suatu ajaran apalagi sistem patriarki masih membudaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri kita ini.

Demikianlah, semoga bermanfaat. Amin.

(إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا )[الأحزاب: 56]

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلم وَبَارك عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد، وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّين.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ، وَالمؤْمِنِيْنِ وَالمؤْمِنَاتِ، الأحْياَءُ مِنْهُمْ وَالأمْوَات. اللَّهُمَّ أعِنَّا عَلىَ ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ.

رَبَّناَ أوْزِعْناَ أنْ نَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِى أنْعَمْتَ عَلَيْناَ وَعَلىَ وَالِدِيْناَ، وَأنْ نَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ، وَأدْخِلْناَ بِرَحْمَتِكَ فِى عِباَدِكَ الصَّالِحِيْنَ.

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَناَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَ الَّتِى فِيْهَا مَعَاشُنَا وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِى فِيْهَا مَعَادُنَا وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شرٍّ

(رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ) [البقرة: 201]

عِباَدَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأمُرُ بِالعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإيْتاَءِ ذِي القُرْبىَ، وَيَنْهىَ عَن الفَحْشَاءِ وَالمنْكَرِ وَالبَغْي، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.

اُذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْألُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ، وَلِذِكْر اللهِ أكْبَر، وَالله ُيَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ، أقِيْمُوْا الصَّلاَة!